Legalitas Pengelolaan Lingkungan Kebun Sawit dengan SPPL

Legalitas Pengelolaan Lingkungan Kebun Sawit dengan SPPL

Kelestarian lingkungan hidup menjadi hal yang sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan semua makhluk hidup. Terganggunya kelestarian lingkungan hidup dapat disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya kegiatan perkebunan yang dilakukan oleh manusia dalam budidaya kelapa sawit. Lalu seperti apa pengelolaan lingkungan kebun sawit yang benar sesuai prosedur?

Jika Anda adalah pelaku usaha budidaya kelapa sawit berkelanjutan, Anda wajib mengetahui pengelolaan lingkungan kebun sawit yang benar sesuai prosedurnya. Lewat artikel kali ini, Arvis Insight akan memberitahu Anda standar operasional prosedur untuk menyusun SPPL sebagai sebuah komitmen untuk mencegah kerusakan lingkungan dalam usaha budidaya kelapa sawit.

Upaya Pencegahan Kerusakan Lingkungan

Terganggunya kelestarian lingkungan hidup dengan adanya kerusakan lingkungan dapat mengakibatkan beberapa hal berikut ini:

  • Menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan
  • Risiko peningkatan terjadinya bencana alam
  • Menurunnya kualitas kehidupan manusia, masa kini dan juga masa depan

Menurut pasal 1 (17) Undang undang No 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Sedangkan usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL, wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

SPPL ini menjadi komitmen dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan yang dilakukannya. Fungsi dari surat ini yaitu sebagai salah satu syarat dari izin usaha dan HO (gangguan) yang menangani izin tentang pengelolaan lingkungan hidup disekitar wilayah usaha tersebut.

Budidaya kelapa sawit dengan kegiatan kebunnya merupakan salah satu usaha atau kegiatan yang membutuhkan SPPL. Penyusunan surat ini tidak boleh sembarangan. Ada syarat dan tatacara tersendiri dalam menyusun SPPL yang perlu diikuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Legalitas Pengelolaan Lingkungan Kebun Sawit dengan SPPL

Sebagai pelaku usaha dari kepemilikan perkebunan kelapa sawit dengan luas kurang dari 25 ha, Anda wajib memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau SPPL sebagai sebuah pernyataan kesanggupan Anda untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatan yang Anda lakukan.

Menurut Modul Standar Operasional Prosedur berjudul Legalitas Pengelolaan Lingkungan (Petani Luas < 25 ha) yang diterbitkan oleh Serikat Petani Kelapa Sawit, skema batas amdal dan UKL-UPL untuk perkebunan kelapa sawit dapat dilihat pada gambar berikut ini.

Gambar 1. Skema Perizinan Pengelolaan Lingkungan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

Pengelolaan Lingkungan Kebun Sawit
Sumber: Modul Standar Operasional Prosedur – Legalitas Pengelolaan Lingkungan (Petani Luas < 25 ha), Serikat Petani Kelapa Sawit

1. Dasar hukum pembuatan SPPL

Beberapa dasar hukum yang mewajibkan Anda menyusun dan membuat SPPL, antara lain:

  • Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pula bahwa usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL, wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
  • PP (Peraturan Pemerintah) Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup

2. Penyusunan surat

Apa saja isi yang perlu dicantumkan dalam SPPL? Penyusunan surat ini dilakukan oleh seorang pemrakarsa. Isinya yaitu:

  • Identitas pemrakarsa
  • Informasi singkat terkait dengan usaha dan/atau kegiatan
  • Keterangan singkat mengenai dampak lingkungan yang terjadi dan Pengelolaan lingkungan hidup yang akan dilakukan
  • Pernyataan kesanggupan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan
  • lingkungan hidup
  • Tandatangan pemrakarsa di atas kertas bermaterai cukup

Gambar 2. Contoh Format SPPL

Pengelolaan Lingkungan Kebun Sawit
Sumber: Modul Standar Operasional Prosedur – Legalitas Pengelolaan Lingkungan (Petani Luas < 25 ha), Serikat Petani Kelapa Sawit

3. Syarat pengurusan surat

Penyusunan dan pembuatan SPPL harus memenuhi syarat pengurusannya. Syarat pengurusannya, antara lain:

  • Mengisi formulir permohonan persetujuan SPPL
  • Fotokopi KTP pemohon sebanyak 1 lembar
  • Fotokopi perizinan usaha atau kegiatan yang dimiliki (bagi perpanjangan perizinan)
  • Materai 10000 sebanyak 2 lembar
  • Surat kuasa pengurusan SPPL bagi yang diwakilkan dan fotokopi KTP yang mewakilkan

4. Proses pengajuan surat

Pengajuan surat SPPL kepada BLH Provinsi dilakukan oleh pemrakarsa apabila usaha atau kegiatan yang dilakukan berada di lebih dari satu kabupaten. Pengajuan surat ke BLH Kabupaten atau Kota dilakukan jika usaha atau kegiatan yang dilakukan berada dalam satu kabupaten.

5. Sistematika pengajuan surat

Sistematika pengajuan SPPL dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

Gambar 3. Diagram Alir Pengajuan SPPL

Pengelolaan Lingkungan Kebun Sawit
Sumber: Modul Standar Operasional Prosedur – Legalitas Pengelolaan Lingkungan (Petani Luas < 25 ha), Serikat Petani Kelapa Sawit

E-Plantation Arvis, Solusi Terbaik untuk Pengelolaan Kebun Sawit Anda!

Budidaya kelapa sawit merupakan suatu usaha atau kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan lahan dan lingkungan di sekitarnya. Pengelolaan kebun yang baik dan juga komitmen untuk menjaga lingkungan di sekitar kebun dapat membantu Anda untuk berpartisipasi dalam melestarikan keberlangsungan kehidupan semua makhluk hidup.

Teknologi yang sudah berkembang pesat saat ini bisa Anda manfaat untuk mencapai pengelolaan kebun yang baik. Sebagai salah satu pengembang software terbaik di Indonesia, Arvis memiliki sebuah sistem berbasis web dan mobile yang bisa Anda gunakan untuk mengelola kebun sawit. Sistem ini dinamakan E-Plantation Arvis.

E-Plantation hadir sebagai solusi terbaik dalam membantu para pelaku usaha budidaya kelapa sawit untuk mengelola kebun mereka. Sistem ini memiliki berbagai macam modul yang dapat Anda gunakan untuk mengolah data dan juga membuat rencana kerja. Anda juga bisa menggunakannya untuk membuat berbagai macam laporan.

Hubungi tim Arvis segera lewat nomor WhatsApp ini atau isi formulir penjadwalan demo di sini untuk mencoba menggunakan E-Plantation Arvis. E-Plantation Arvis, solusi terbaik untuk pengelolaan kebun sawit Anda!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *