Pentingnya legalitas sebagai bukti hak yang wajib dimiliki oleh petani kelapa sawit baik legalitas lahan dan juga legalitas usaha. Legalitas lahan yaitu surat keterangan kepemilikan lahan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang seperti surat keterangan tanah maupun sertifikat lahan yang dikeluarkan oelh Badan Pertahanan Nasional. Sebuah legalitas dikatakan resmi jika dokumen telah disahkan oleh pemerintah atau badan yang ditunjuk untuk mengeluarkan dokumen yang berlaku, dan dinyatakan dokumen tersebut sesuai dengan data riil yang ada.
Mengutip dari “Modul Standar Operating Procedure (SOP) Legalitas Lahan 01” yang diterbitkan oleh Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), bahwa Kementerian Pertanian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (Permentan 98/2013). Yang menetapkan bahwa kebun dengan luas areal tidak mencapai skala tertentu (kurang dari 25 Hektar) harus didaftar oleh Dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan, dokumen tersebut berupa Surat Tanda Daftar Budidaya Perkebunan (STD-B).
Artikel terkait: Berniat Memulai Usaha Kelapa Sawit? Simak Cara Berikut Ini!
Adapun beberapa prosedur operasional penting untuk dipersiapkan dapat Anda simak pada artikel berikut.
Surat Keterangan Tanah
Surat keterangan tanah merupakan alat bukti tertulis di bawah tangan yang dijadikan syarat kelengkapan pada persyaratan permohonan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, serta surat tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa.
Kekuatan hukum surat keterangan tanah Kepala Desa dalam transaksi jual beli tanah ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah akan memperoleh kekuatan hukum yang sah apabila diketahui oleh camat selaku pemjabat pembuat akta tanah. Dengan dasar hukum berdasarkan Penjelasan Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Tanah dari Desa / Kelurahan:
- Fotocopy KTP yang masih berlaku dari pemohon
- Surat pernyataan kepemilikan tanah dari pemohon yang berisikan identitas dan sejarah asal usul lahan ditanda tangani diatas materai Rp. 6000
- Surat keterangan ahli waris jika lahan yang dimohonkan merupakan lahan warisan
- Surat Keterangan Jual Beli, jika lahan yang dimohonkan didapatkan dari membeli
Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) berupa dokumen formal yang memuat data yuridis dan data fisik yang dipergunakan sebagai tanda bukti dan alat pembuktian bagi seseorang. Bagi petani kelapa sawit sertifikat tanah ini merupakan bukti hak milik atas tanah yang diusahakan untuk pertanian atau perkebunan.
Untuk mendapatkan sertifikat tanah perorangan yakni pemohon melakukan pendaftaran tanah ke BPN dengan persyaratan sebagai berikut:
- Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai. Formulir permohonan memuat:
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak (SKT, Surat Jual Beli)
- Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
- Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Surat Tanda Daftar (STD)
Surat Tanda Daftar berisi data identitas dan domisili pemilik, lokasi, kapasitas produksi, jenis bahan baku, sumber bahan baku, jenis produksi, dan tujuan pasar. Adapun Surat Tanda Daftar dibagi menjadi dua bagian yaitu STD-B (Budidaya) dan STD-P (Pengolahan).
STD-B (Budidaya)
STD-B diberlakukan sebagaimana dimaksud selama Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan masih dilaksanakan dan di peruntukan bagi usaha perkebunan dengan luasan kurang dari 25 hektar. Pengajuan dokumen STD-B berdasarkan format seperti pada Gambar dibawah ini dan dilakukan pendaftaran oleh Bupati/Walikota.
Pendaftaran Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud berisi:
- Keterangan Pemilik
- Data Kebun Data Identitas
- Domisili Pemilik
- Pengelola Kebun
- Lokasi Kebun
- Status Kepemilikan Tanah
- Luas Areal
- Jenis Tanaman
- Produksi
- Asal Benih
- Jumlah Pohon
- Pola Tanam
- Jenis Pupuk
- Mitra Pengolahan
- Jenis/Tipe Tanah, dan
- Tahun Tanam
Persyaratan pendaftaran Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud berisi:
- Mengisi blanko Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STD-B) beserta lampirannya.
- Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.
- Foto copy KTP
- Foto copy NPWP
- Foto copy pendirian Badan Usaha dan pengesahanya (CV, PT, Koperasi), Perorangan tidak perlu.
- Bukti kepemilikan lahan/Bukti pembayaran pajak tahun berjala
- Perjanjian/ikatan awal dengan pemilik lahan apabila lahan bukan milik pemohon.
- Rencana kegiatan berisi jenis tanaman, asal benih, tingkat produksi, lokasi kegiatan.
- Denah Lokasi / Peta Lokasi
STD-P (Pengolahan)
STD-P diberlakukan sebagaimana dimaksud selama Usaha Pengolahan Hasil Pertanian masih dilaksanakan dan di peruntukan bagi usaha dengan kapasitas kurang dari batas paling rendah. Pengajuan dokumen STD-P berdasarkan format seperti pada gambar dibawah ini dan dilakukan pendaftaran oleh Bupati/Walikota.
Pendaftaran Usaha Pengolahan Hasil Pertaniansebagaimana dimaksud berisi:
- Data Identitas
- Data Identitas
- Domisili Pemilik
- Lokasi
- Kapasitas Produksi
- Jenis Bahan Baku
- Sumber Bahan Baku
- Jenis Produksi, dan
- Tujuan Pasar
Persyaratan pendaftaran Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud berisi;
- Mengisi blanko Surat Tanda Daftar Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (STD-P) beserta lampirannya.
- Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.
- Foto copy KTP.
- Foto copy NPWP.
- Foto copy pendirian Badan usaha dan pengesahanya (CV, PT, Koperasi), perorangan tidak perlu.
- Bukti kepemilikan lahan/Bukti pembayaran pajak tahun berjalan.
- Perjanjian/ikatan awal dengan pemilik lahan apabila lahan bukan milik pemohon.
- Jenis produk yang menjadi bahan baku.
- Rencana kegiatan berisi jenis bahan baku, asa bahan baku, tingkat produksi, lokasi kegiatan.
- Izin Ganngguan/HO.
- Denah lokasi/peta lokasi
Selain Legalitas, Penting Menyiapkan Sistem Digital Untuk Memantau Bisnis Kelapa Sawit Anda !
Memantau bisnis kelapa sawit jika dilakukan secara konvensional tidaklah mudah. Banyak hal yang perlu dikontrol mulai dari proses mempersiapkan lahan, pembibitan, pemupukan, hasil panen, kinerja karyawan hingga segala hal administratif kegiatan usaha. Berkembangnya teknologi tentunya memberikan angin segar bagi keberlangsungan sebuah bisnis, dibutuhkan sebuah Sistem Digital untuk memudahkan dan mempercepat kinerja yang dibutuhkan oleh perusahaan.
Artikel terkait : Keikutsertaan Arvis Di Acara Seminar Nasional Planter Indonesia 2022
E-Plantation Arvis adalah sebuah sistem aplikasi berbasis website dan mobile dibuat khusus untuk menunjang kegiatan operasional dari perkebunan sawit. Terdapat beberapa modul didalamnya yaitu modul master data, modul rencana, modul panen, modul rawat, modul absensi, modul dashboard, modul report, dan beberapa modul lainnya yang dapat memudahkan pekerjaan operasional bisnis kelapa sawit Anda.
Tertarik untuk mencobanya? Anda dapat menghubungi tim Arvis lewat nomor WhatsApp ini atau isi formulir penjadwalan demo di sini.