Ekspor Produk Olahan Sawit, Seperti Apa Regulasinya?

Ekspor Produk Olahan Sawit

Indonesia merupakan salah satu negara produsen minyak sawit terbesar di dunia. Maka tak heran jika kegiatan ekspor di Indonesia didominasi oleh kegiatan ekspor minyak sawit. Kegiatan ekspor produk olahan sawit ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada regulasi tersendiri yang perlu diikuti.

Insight Arvis kali ini ingin mengajak Anda mengenal lebih jauh tentang regulasi ekspor produk olahan sawit. Cari tau juga apa saja produk olahan sawit yang menjadi barang ekspor utama Indonesia dengan menyimak penjelasannya berikut ini.

Produk Olahan Sawit yang Diekspor

Ada 4 jenis produk olahan sawit yang diekspor Indonesia ke berbagai negara di dunia. Produk olahan sawit yang dimaksud yaitu Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBDP Olein), dan Used Cooking Oil.

Berikut ini penjelasan tentang masing-masing produk olahan sawit yang diekspor menurut Bea Cukai Pangkalan Bun (Kalimantan Tengah):

1. Crude Palm Oil (CPO)

Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit adalah minyak nabati edibel yang didapatkan dari mesocarp buah pohon kelapa sawit, umumnya dari spesies Elaeis guineensis dan sedikit dari spesies Elaeis oleifera dan Attalea maripa. Minyak sawit secara alami berwarna merah karena kandungan beta-karoten yang tinggi.

2. Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBDPO)

Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO) adalah turunan CPO yang telah mengalami proses pemucatan, penghilangan asam lemak bebas dan bau (degumming, bleaching, dan deodorisasi).

3. Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBDP Olein)

Turunan CPO lainnya yang juga diekspor Indonesia ke luar negeri adalah Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBDP Olein). Produk ini merupakan produk hasil rafinasi dan fraksinasi Crude Palm Oil (CPO) yang digunakan sebagai minyak goreng. Minyak goreng merupakan salah satu bahan pangan pokok dengan tingkat konsumsi yang tinggi.

4. Used Cooking Oil

Dilansir situs SIPPN, media informasi elektronik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Used Cooking Oil dikenal sebagai minyak jelantah. Minyak jelantah adalah minyak limbah yang bisa berasal dari beberapa jenis minyak goreng seperti minyak jagung, minyak sayur, minyak samin dan sebagainya.

4 jenis produk olahan sawit diatas merupakan jenis barang yang tidak bisa diekspor secara sembarangan. Ada regulasi tersendiri yang perlu diikuti agar produk-produk tersebut bisa diekspor ke berbagai negara.

Regulasi Ekspor Produk Olahan Sawit

Berikut ini regulasi ekspor produk olahan sawit menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBDP Olein), dan Used Cooking Oil yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2022.

1. Persetujuan Ekspor

Ekspor produk olahan sawit berupa Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBDP Olein), dan Used Cooking Oil hanya boleh dilakukan oleh eksportir yang telah mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE).

Eksportir yang dimaksud merupakan eksportir yang mempunyai:

  • bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Crude Palm Oil (CPO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) kepada produsen minyak goreng curah;
  • bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng curah dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli Crude Palm Oil (CPO) dengan tidak menggunakan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation); atau
  • bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) yang disampaikan melalui SINSW (Sistem Indonesia National Single Window) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan

PE sendiri digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan pabean ekspor barang kepada kantor pabean. Penerbitan PE dilakukan secara otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.

Bagaimana caranya memperoleh PE? Eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW. Hak akses SINSW bisa didapatkan dengan melakukan registrasi terlebih dahulu dan mengunggah hasil pindai dokumen asli berupa:

  • nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan, untuk eksportir yang merupakan orang perseorangan;
  • nomor pokok wajib pajak, untuk eksportir yang merupakan badan usaha milik negara dan yayasan; atau
  • nomor induk berusaha dan nomor pokok wajib pajak, untuk eksportir yang merupakan koperasi dan badan usaha

PE berisi beberapa data atau keterangan berikut ini:

  • nomor induk berusaha dan identitas eksportir
  • pos tarif/harmonized system
  • jenis/uraian Barang
  • jumlah dan satuan Barang
  • pelabuhan muat
  • negara tujuan
  • tanggal berlaku
  • tanggal berakhir

Masa berlaku PE yang telah diterbitkan yaitu 6 bulan dan penerbitan ini disertai dengan kartu kendali realisasi ekspor. Kartu ini digunakan untuk melakukan pemotongan alokasi PE (jumlah dan satuan barang). Apabila terdapat perubahan data pada PE, eksportir wajib mengajukan permohonan perubahan PE paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan data.

2. Laporan Realisasi Ekspor

Eksportir yang telah memiliki PE, wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor, baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 

Laporan realisasi ekspor disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya melalui SINSW. Data atau keterangan yang ada pada laporan ini yaitu:

  • jenis/uraian barang
  • pos tarif/harmonized system
  • volume barang
  • nilai barang
  • pelabuhan muat
  • negara tujuan
  • nomor dan tanggal pemberitahuan ekspor barang

3. Upload dokumen pabean Ekspor (PEB)

Selain menyampaikan laporan realisasi ekspor, eksportir juga wajib mengunggah salinan dokumen pabean ekspor (PEB) melalui SINSW paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan ekspor.

Pengajuan PE, penyampaian laporan realisasi ekspor, dan penyampaian salinan dokumen pabean ekspor (PEB) bisa disampaikan kepada menteri secara manual melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I jika terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi.

4. Pengalihan Alokasi Ekspor

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 39 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBDP Olein), dan Used Cooking Oil yang ditetapkan pada tanggal 7 Juni 2022, eksportir dapat mengajukan permohonan pengalihan alokasi ekspor kepada pihak lain dengan mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal.

Hasil keputusan pengalihan alokasi ekspor disampaikan oleh Kementerian Perdagangan sesuai nomor induk berusaha dan dijadikan referensi pada SINSW dalam validasi pengajuan PE. Alokasi ekspor yang telah dialihkan tidak dapat dipindahtangankan.

Kesimpulan

Regulasi ekspor produk olahan sawit berupa Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBDP Olein), dan Used Cooking Oil membutuhkan 3 hal penting:

  • Kepemilikan dokumen Persetujuan Ekspor (PE)
  • Penyampaian laporan realisasi ekspor
  • Upload atau unggah dokumen pabean ekspor

Alokasi ekspor juga dapat dialihkan dengan mengajukan permohonan pengalihan. Ekspor yang telah dialihkan tidak dapat dipindahtangankan.

Semakin tinggi kualitas minyak sawit yang diekspor, maka semakin tinggi pula harga jualnya ke berbagai negara. Kualitas minyak sawit ditentukan oleh kualitas buah dan tanaman sawitnya dalam kegiatan budidaya kelapa sawit. Jika Anda adalah salah satu dari sekian banyak orang yang sedang berkecimpung dalam bisnis kelapa sawit, pastikan Anda mengikuti prosedur budidaya kelapa sawit agar produksi minyak sawit yang Anda dapatkan berlimpah dan berkualitas.

Selain mengikuti prosedur budidaya kelapa sawit yang baik dan benar, tidak ada salahnya juga jika Anda mulai mempertimbangkan penggunaan teknologi untuk membantu kelancaran operasional kebun seperti E-Plantation Arvis.

Artikel Terkait: Oleokimia Kelapa Sawit, Prospek Bisnis yang Cukup Menjanjikan

Mengapa E-Plantation Arvis?

E-Plantation merupakan sebuah sistem yang dibuat dan dikembangkan oleh Arvis, salah satu software company terbaik di Indonesia. Sistem ini dibuat khusus untuk perkebunan kelapa sawit Anda, dilengkapi dengan berbagai macam fitur bermanfaat yang bisa Anda gunakan untuk mengolah semua data yang berkaitan dengan kebun kelapa sawit.

E-Plantation Arvis merupakan sistem yang dapat Anda gunakan untuk keberlanjutan investasi Anda dalam sektor perkebunan kelapa sawit. Anda dapat menggunakan sistem ini untuk memonitor alokasi dan juga cost, serta memonitor kondisi kebun untuk memastikan bahwa buah kelapa sawit yang dihasilkan adalah buah dengan kualitas terbaik untuk hasil olahan kelapa sawit yang berkualitas pula.

Tertarik ingin mencoba E-Plantation Arvis? Hubungi tim Arvis segera lewat nomor WhatsApp ini atau isi formulir penjadwalan demo di sini. Hanya E-Plantation Arvis, solusi kemudahan mengelola kebun sawit Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *