Untuk menjalankan usaha, Anda perlu tenaga kerja yang berkontribusi di dalamnya. Ketika bisnis Anda semakin berkembang, otomatis kebutuhan ini jadi semakin besar. Saat itulah, Anda akan sering bertemu dengan dokumen bisnis ini, yaitu perjanjian kerja. Perjanjian kerja atau juga dikenal dengan kontrak kerja adalah perjanjian yang mengatur hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan.
Jenis-Jenis Perjanjian Kerja
Secara umum, ada empat jenis perjanjian kerja yang bisa Anda temui. Keempatnya adalah perjanjian kerja PKWT, PKWTT, paruh waktu, dan lepas (freelancer). Bisa dikatakan, perbedaan inti dari jenis-jenis ini terletak pada status karyawan dan jangka waktu berlakunya. Untuk memahami penjelasan lanjutan dari empat jenis perjanjian kerja, simak poin-poin di bawah ini.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Perjanjian jenis ini digunakan untuk mengatur hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan yang bersifat tetap. Maksudnya, hubungan tersebut tidak memiliki batas waktu tertentu. Maka dari itu, karyawan yang terikat pada perjanjian ini disebut dengan karyawan tetap.
Lebih lanjut, pada periode awal kerja, biasanya karyawan akan diberikan masa percobaan. Ini berlangsung maksimal selama tiga bulan. Untuk sistem penggajian, jumlahnya disesuaikan dengan upah minimum regional atau UMR yang berlaku di masing-masing daerah.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Bisa ditebak dari namanya, perjanjian ini merupakan kebalikan dari jenis pertama. PKWT digunakan ketika hubungan kerja berlangsung hingga waktu tertentu. Untuk status karyawan yang menandatangani perjanjian ini disebut dengan karyawan kontrak.
Beralih ke masa berlaku, setiap perusahaan memiliki kebijakannya sendiri untuk masalah ini. Namun, kontrak PKWT umumnya diberlakukan selama 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Ketika mendekati masa berakhir, keputusan perpanjangan ada di tangan pihak yang terlibat.
Kontrak Kerja Pegawai Lepas (Freelancer)
Perjanjian ini memiliki masa berlaku tertentu sesuai kesepakatan dua pihak. Lebih lanjut, pegawai lepas memiliki jam kerja yang lebih fleksibel. Sebab, mereka bisa menentukan sendiri waktu kerjanya.
Beralih ke jumlah hari, freelancer bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan. Jika mereka bekerja sebanyak 21 hari atau lebih dalam kurun waktu tiga bulan berturut-turut, maka kontraknya berubah menjadi PKWT.
Sebagai informasi, umumnya freelancer bekerja untuk sebuah proyek. Jadi, setelah proyek selesai, maka kontrak kerja ikut berakhir. Meski begitu, ada juga perusahaan yang mempekerjakan freelancer hanya ketika ada karyawan yang berhalangan hadir.
Kontrak Kerja Paruh Waktu
Kontrak ini digunakan ketika pegawai yang bekerja selama kurang dari delapan jam sehari. Sementara itu, besaran upah kerja ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan pegawai. Biasanya, ini dibayarkan secara harian. Selain itu, pemilik bisnis tidak wajib memberikan tunjangan dan bonus kepada karyawan layaknya pegawai tetap atau kontrak.
Manfaat Pembuatan Perjanjian Kerja
Setidaknya ada tiga manfaat yang bisa Anda peroleh dengan membuat perjanjian kerja. Penjelasan lengkap dari ketiganya bisa Anda simak pada poin-poin berikut ini.
Adanya Kejelasan Tugas Dan Keuntungan
Kontrak kerja yang Anda buat akan mencantumkan apa saja tugas yang menjadi tanggung jawab karyawan berikut dengan keuntungan yang didapat. Dengan begitu, karyawan memiliki pedoman dalam bekerja. Selain itu, kontrak ini juga bisa digunakan untuk membuat standar penilaian kerja karyawan dan acuan ketika terjadi pemutusan kontrak.
Menarik Karyawan
Karena di dalamnya juga memuat keuntungan yang akan karyawan dapatkan seperti dibahas sebelumnya, kontrak ini bisa menarik karyawan untuk bekerja sama dengan perusahaan Anda. Selain itu, keuntungan tersebut bisa memotivasi mereka dalam bekerja. Tentunya, ini akan berpengaruh pada hasil pekerjaannya.
Artikel terkait: Perjanjian Kerja Sama (PKS): Definisi, Jenis, Manfaat, Dan Contoh
Melindungi Perusahaan Dan Karyawan
Kontrak kerja bisa mencegah terjadinya eksploitasi kerja atau pembayaran upah di bawah standar. Sebab, segala tanggung jawab dan benefit karyawan selama bekerja sudah tercantum di dalam kontrak.
Di sisi lain, perusahaan Anda bisa terhindar dari kerugian yang diakibatkan oleh karyawan. Hal tersebut didukung dengan adanya pasal-pasal yang mengatur pelanggaran yang dilakukan karyawan beserta denda yang perlu dibayarkan.
Contoh Perjanjian Kerja
Setelah memahami manfaatnya, pada bagian ini Anda akan mempelajari tiga contoh perjanjian kerja yang diambil dari template SmartDoc Arvis. Contoh tersebut di antaranya PKWTT, PKWT, dan Freelancer. Untuk mempelajarinya, simak penjelasan di bawah ini.
Kontrak Kerja PKWTT
- Pembukaan
Pada halaman awal perjanjian, Anda akan menemukan judul, nomor, dan identitas dua pihak yang terlibat. Berikutnya, kedua pihak akan disebut sebagai karyawan dan perusahaan. Tepat di bawahnya, ada sejumlah pernyataan dari para pihak.
- Isi
Pada bagian isi, Anda akan bertemu dengan sejumlah pasal. Beberapa pasal PKWTT di antaranya jangka waktu perjanjian, ruang lingkup pekerjaan, hak dan kewajiban perusahaan, hak dan kewajiban karyawan, masa percobaan, waktu kerja, upah dan tunjangan, fasilitas, pembatalan perjanjian, lembur, perselisihan hubungan kerja, peringatan dan sanksi, dan perubahan.
Jika dilihat pada contoh di atas lamanya perjanjian kerja memang tidak dibatasi. Hanya saja, hubungan kerja masih bisa berakhir ketika karyawan mengundurkan diri atau sudah memasuki usia pensiun.
- Penutup
Pada bagian akhir perjanjian, ada dua kolom yang akan ditandatangani oleh para pihak. Setelah itu, keduanya juga harus mengisi nama lengkap tepat di bawah kolom tanda tangan.
Kontrak PKWT
- Pembukaan
Masih sama dengan jenis sebelumnya, bagian ini berisi judul, nomor surat, dan identitas para pihak. Selanjutnya, terdapat sejumlah pernyataan dari masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian.
- Isi
Hal yang membedakan perjanjian kerja satu dengan lainnya terletak pada isinya. Untuk jenis PKWT, Anda akan melihat jangka waktu kerja pada pasal ketentuan umum. Selain itu, Anda juga bisa menemui pasal lain terkait ruang lingkup pekerjaan, hak dan kewajiban perusahaan, hak dan kewajiban karyawan, waktu kerja, upah dan tunjangan, fasilitas, berakhirnya perjanjian, pembatalan perjanjian oleh karyawan, lembur, dan perubahan.
- Penutup
Pada bagian akhir, para pihak akan menandatangani kolom yang disediakan. Setelah itu, perjanjian sudah mulai berjalan dan mengikat setiap pihak yang terlibat.
Kontrak Kerja Freelancer
- Pembukaan
Pada bagian ini, Anda bisa menemukan judul perjanjian, waktu dan tempat dibuatnya, serta identitas lengkap para pihak yang terlibat di dalamnya. Masing-masing dari mereka disebut dengan pihak satu dan pihak dua.
- Isi
Isi dari perjanjian kerja freelancer cenderung lebih singkat dibandingkan dua jenis perjanjian lainnya. Beberapa pasal yang ada di dalamnya adalah status dan ruang lingkup pekerjaan, ketentuan umum, jangka waktu kerja, upah karyawan, hak dan kewajiban para pihak, pelanggaran, keadaan memaksa, dan penyelesaian perselisihan.
Pada gambar di atas, Anda bisa mengamati bahwa perjanjian ini berlaku untuk beberapa hari saja. Lebih lanjut, upah pegawai lepas akan dibayarkan secara harian.
- Penutup
Terakhir, Anda akan menemukan kolom tanda tangan beserta nama lengkap para pihak. Lalu, di bawahnya, terdapat pernyataan bahwa isi perjanjian masih bisa diubah sesuai kesepakatan para pihak.
Agar setiap perjanjian kerja, mulai dari PKWTT hingga freelancer diakui secara hukum, Anda harus membubuhkan tanda tangan di atas materai. Setelah itu, tambahkan juga stempel perusahaan di sebelahnya.
Demikian penjelasan mengenai perjanjian kerja yang bisa Anda pelajari, mulai dari pengertian, jenis, manfaat, dan contohnya. Pada dasarnya, setiap jenis perjanjian kerja memiliki isi yang hampir sama. Hal yang membedakan adalah jangka waktu dan upah kerja yang tercantum di dalamnya.
Lebih lanjut, perjanjian ini perlu Anda buat ketika mempekerjakan karyawan baru karena bisa melindungi perusahaan Anda dan pekerja dengan pasal-pasal yang ada di dalamnya.
Jika Anda Masih Kesulitan Membuat Perjanjian Kerja, Tandanya Anda Butuh Solusi Ini!
Membuat perjanjian kerja bisa sangat melelahkan jika dimulai dari awal. Apalagi, saat Anda merekrut banyak tenaga kerja baru pada waktu yang sama. Selain itu, Anda berisiko salah mengetik saat mengisi banyak data calon karyawan. Ini bisa jadi masalah serius karena dampak yang ditimbulkan bisa sangat merugikan.
Artikel terkait: Hati-Hati, Salah Ketik Dokumen Bisnis Bisa Sebabkan Masalah Ini
Untuk menangani dua permasalahan di atas, baiknya Anda mempertimbangkan penggunaan SmartDoc Arvis. Dengan SmartDoc, Anda bisa menggunakan template yang disediakan ketika ingin membuat perjanjian kerja. Artinya, Anda tak perlu lagi mengetiknya dari awal.
Selanjutnya, kesalahan ketik juga mampu diminimalisir dengan sistem pengisian otomatis yang diterapkan pada SmartDoc Arvis. Teknisnya, Anda hanya perlu melengkapi beberapa kolom isian saja. Kemudian, isian serupa di setiap halaman dokumen akan otomatis terisi.
Artikel terkait: Ingin Tingkatkan Efektivitas Kerja? Otomatisasi Dokumen Saja
Tertarik mencoba SmartDoc Arvis pada bisnis Anda? Untuk informasi lebih lanjut seputar produk ini, Anda bisa menghubungi kami melalui nomor WhatsApp ini atau formulir ini.